Momen Amerika Tangkap Mahasiswa Pendukung Palestina

tisubodas
0

Pemerintah di bawah kepresidenan Donald Trump menangkap seorang mahasiswa dari Universitas Columbia yang terlibat dalam unjuk rasa mendukung Palestina.

Pada pernyataan media di hari Jumat (14/3), Departemen Keamanan Dalam Negeri mengklaim bahwa Leqaa Kordia, seorang mahasiswa dari Universitas Columbia yang berasal dari Palestina, telah melakukan overstays atas visanya bertipe F-1 untuk pelajar.

Menurut laporan Al Jazeera pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret, disebutkan bahwa para pejabat Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) telah menahan individu tersebut dengan alasan deportasi. Seorang mahasiswi internasional lainnya bernama Ranjani Srinivasan dari India juga mengalami pencabutan visa karena terlibat dalam aktivitas pendukung Hamas.

Pemerintahan Trump telah berulang kali mengasosiasikan partisipasi dalam unjuk rasa yang melawan perang di Gaza dengan dukungan bagi Hamas. Mereka juga menyebut para pendemo sebagai penyokong terorisme.

Ini adalah penangkapan mahasiswa mancanegara yang kedua terjadi dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak ICE mengamankan Mahmoud Khalil. Ia ditahan dan disimpan di pusat detensi imigrasinya di New Jersey, lalu ia dikirim ke Louisiana.

Ahli AS Menggugat Trump Karena Ancaman Deprotasi Penentang Israel

Tiga ilmuwan dari Universitas Cornell telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena dua kebijakan presiden yang membolehkan pemerintahan untuk menangkap, mendepartirkan, atau memberi dakwaan kepada para pendukung Palestina yang melakukan protes.

Gugatan yang disampaikan ke pengadilan New York ini menyatakan bahwa kebijakan tersebut membahayakan kebebasan berekspresi.

Momodou Taal, seorang mahasiswa doktoral berkebangsaan Inggris-Gambian, merupakan salah satu dari para pemohon dalam kasus ini.

"Taufik mengatakan bahwa negeri ini sering kali mempromosikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi—terlepas dari hal itu ketika berkaitan dengan Palestina," demikian dilansir Al Jazeera pada hari Senin (17/3).

Dia membandingkan kondisi ini dengan periode McCarthyisme (gerakan anti-komunis) serta pergerakan untuk hak-hak sipil pada zaman dahulu.

Hakim AS Menolak Permintaan Trump Soal Pengusiran Aktivis Pelajar Pendukung Palestina

Seorang hakim federal di Amerika Serikat telah menentukan bahwa seorang mahasiswa berusia 21 tahun dari Universitas Columbia bernama Yunseo Chung tidak bisa dipenjara ketika dia menghadapi usaha penyerakan oleh administrasi Donald Trump.

Chung, seorang warga keturunan Korea-Amerika yang sudah menetap di Amerika Serikat sejak usianya tujuh tahun dan memiliki status sebagai penduduk tetap, terancam akan dideportasikan akibat kegiatannya mendukung Palestina.

"Mulai hari ini, Yunseo Chung tak perlu lagi merasa khawatir akan gangguan dari ICE [Imigrasi dan Bea Cukai] yang mungkin mendatangi rumahnya untuk mengeluarkannya di tengah malam," ungkap pengacaranya, Ramzi Kassem, setelah menjalani sidang pada Selasa (26/3).

Mengutip Al Jazeera Hakim District AS Naomi Reice Buchwald menganggap bahwa pemerintah belum menyajikan argumen yang memadai untuk tetap menahan Chung sepanjang persidangan berjalan.

Dia meragukan bahwa eksistensi Chung dapat memiliki dampak terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

"Apa yang salah jika kita biarkan dia tetap tinggal di komunitasnya tanpa ditahan saat proses hukum sedang berlangsung?" tanya Buchwald ketika sidang berlangsung.

Kasus Chung adalah sebagian dari tuntutan besar lainnya yang bertujuan melawan usaha penahanan dan pengusiran mahasiswa bukan warg negara AS yang terlibat dalam demonstrasi di kampus menolak perang Israel di Gaza.

Chung diamankan pada tanggal 5 Maret ketika mengambil bagian dalam protes atas tindakan universitas Columbia terhadap pelajar yang melakukan unjuk rasa.

Kemudian tim hukumannya diinformasikan tentang penarikan status kependudukan tetapnya.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Trump mencoba mendepartirkan beberapa mahasiswa internasional yang terlibat dalam demonstrasi pendukung Palestina.

Alumni Universitas Columbia, Mahmoud Khalil, pernah dihentikan sementara dan mengklaim sebagai tahanan politik sebelum Pengadilan Distrik New York membatalkan penuruskannya pada tanggal 10 Maret.

Momodou Taal dari Universitas Cornell turut melawan pemerintah dalam tuntutan terkait usaha deportasinya.

Meskipun seorang hakim federal sudah sementara menghentikan proses deportasi terhadapnya, Badar Khan Suri, seorang mahasiswa dari Universitas Georgetown yang berasal dari India, tetap berada di penjara.

Pasukan Amerika Serikat Menangkap dan Mencabut Visa Mahasiswa Turki Pendukung Palestina

Imigrasi Amerika Serikat (ICE) mengambil tindakan dengan menahan serta mencabut visa seorang mahasiswi asal Turki yang juga merupakan figur pendukung Palestina, yakni Rumeysa Ozturk, pada hari Selasa tanggal 25 Maret sesuai waktu lokal.

Pengepakan tersebut dikatakan oleh keluarga Rumeysa Ozturk berkaitan dengan dukungannya pada demonstrasi pro-Palestina. Rumeysa Ozturk merupakan mahasiswa doktoral di Universitas Tufts yang berlokasi di dekat Boston.

Lewat video yang tersebar di dunia maya, dan sudah terkonfirmasi keasliannya, Rumeysa Ozturk ditangkap oleh aparat yang memakai masker. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar kediaman Rumeysa Ozturk di Sommerville, Massachusetts.

Berdasarkan keterangan dari pengacara Rumeysa Ozturk, wanita tersebut diamankan ketika sedang menuju ke tempat tinggal seorang temannya guna berbuka puasa bersama.

Perwakilan Pers Press Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Tricia McLaughlin, mengkonfirmasi penahanan Rumeysa Ozturk.

"Rumeysa Ozturk berpartisipasi dalam kegiatan mendukung Hamas, suatu organisasi teror asing yang bertanggung jawab atas kematian warga Amerika Serikat," jelas McLaughlin sebagaimana dilansir oleh Reuters.

"Visa merupakan suatu keistimewaan, bukan sebuah hak," lanjut McLaughlin.

Posting Komentar

0 Komentar

Silahkan berkomentar biar rame :D

Posting Komentar (0)
To Top