Pemudik Ditipu dengan Gelang Tiket Palsu Setelah Membayar Mahal

tisubodas
0

PANGKALAN BUN -Warga yang merencanakan pulang kampung untuk Lebaran kali ini diminta agar selalu waspada. Hindari menjadi target penipuan seperti insiden yang terjadi di Pelabuhan Panglima Utara Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada hari Kamis tanggal 27 Maret. Beberapa calon pemudik tertangkap tanpa memegang tiket kapal asli; mereka hanya membawa gelang tiket palsu sebagai bukti kepemilikan.

Segera setelah insiden terjadi, unit kepolisian lokal dengan sigap menangani kasus tersebut. Satuan Kepolisian Sektor Kumai langsung bertindak dan berhasil mendeteksi serta menjaring salah seorang tersangka yang bernama inisial SH.

"Betul, kita telah menahan seorang tersangka yang dicurigai terlibat dalam tindakan memasangkan gelang dengan tiket tiruan ke para calon penumpang kapal. Kasus ini sedang kita teliti lebih lanjut dan tinjau secara mendalam," jelas Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, pada hari Kamis (27/3).

Penggerebekan atas tersangka dimulai saat SH (33) mengantar tujuh orang pendaftar penumpang tanpa tiket ke Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Mereka tiba di sana membawa sejumlah bagasi dan ingin pulang kembali ke Surabaya melalui layanan Kapal Dharma Lautan Utama (DLU).

Personel dari Polsek Kumai menjadi curiga terhadap perilaku tujuh calon penumpang tersebut. Setelahnya, personel mendekati mereka untuk melakukan komunikasi dan memverifikasi apakah mereka telah membawa tiket kapal atau belum. Pada saat itu, kedua belas tangan para individu tersebut dilengkapi dengan gelang, indikasi bahwa mereka seharusnya sudah memiliki tiket. Akan tetapi, setelah diwawancara oleh pihak kepolisian, keenam dan tujuhpun ternyata gagal menampilkan bukti kepemilikan tiket.

"Mereka tanpa tiket malah mendapatkan gelang. Kemudian, tim melakukan pemeriksaan. Ternyata, gelang yang mereka gunakan telah kadaluarsa. Akhirnya, SH sebagai pemimpin rombongan tujuh orang tersebut ditahan dan dibawa ke pos mudik di pelabuhan untuk diperiksa," jelasnya.

Setelah diselidiki, pelaku bernama SH menyebutkan bahwa dia mendapatkan akses untuk tiket tersebut dari seseorang dengan inisial IL, yang kini sedang menjadi incaran polisi. Ternyata, pelaku juga turut berlayar menuju Surabaya melalui kapal yang sama.

Korban diiming-imingi dengan gelang tiruan yang diberikan oleh dua tersangka setelah mereka membayarnya sejumlah Rp 850 ribu per individu. Selanjutnya, tersangka SH (33) menaikkan harga tersebut menjadi Rp1,2 juta untuk masing-masing orang. Harga baru ini pun disepakati dan bayaran dilakukan dalam bentuk tunai kepada tersangka SH. Keuntungan dari transaksi pembelian gelang tersebut membuat tersangka SH mengantongi laba sebanyak Rp350 ribu per tiket gelang kapal, sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp2,45 juta. Sementara itu, tersangka IL memperoleh untung sekitar Rp850 ribu tiap tiket.

Untuk menjamin keadilan terkait tindakannya, tersangka dikenakan pasal 378 Kode Penale Sunda dan Pasal 263 ayat (2) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepada warga yang berencana untuk melakukan perjalanan atau mudik, kami menyarankan membeli tiket dari agen resmi yang telah terdaftar," kata Kapolres. "Harap hindari penggunaan jasa calo agar dapat mengelakkan diri dari masalah tak terduga serta kerugian. (son/ce/ala)

Posting Komentar

0 Komentar

Silahkan berkomentar biar rame :D

Posting Komentar (0)
To Top