
NANGA BULIK, .CO – Terdakwa bernama Sapuani alias Iwan pada akhirnya diminta pertanggungjawabannya oleh JPU dengan hukuman kurungan selama 1 tahun. Ia pun terpaksa merasakan hidup dalam tahanan setelah melakukan pencurian uang dari celengan yang ada di rumah sahabatnya.
"Kami meminta agar terdakwa dianggap terbukti secara resmi dan tanpa keraguan bersalah atas kasus pengambilan barang milik pihak lain baik sepenuhnya maupun sebagian dengan niat untuk memiliki secara ilegal, sesuai Pasal 362 KUHP," ungkap JPU Afif Hidayatulloh pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025.
Afif mengungkapkan bahwa insiden itu dimulai pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar jam 9 pagi ketika tersangka Iwan beserta kawan-kawannya tengah menenggak minuman keras jenis arak di teras rumah korban Ertha.
Setelah mengalami pengaruh alkohol, terdakwa tertidur di area atas rumah itu. Pada sekitar jam 3 sore, dia bangun dan mencari Amad untuk bertanya tentang powerbank yang dipinjammnya. Kemudian, ia memasuki bagian dalam rumah Ertha dikarenakan pintunya masih terbuka.
"Penduduk rumah, Cindi sekali-sekali berteriak dari dalam kamarnya menyampaikan bahwa Amad yang dituntut telah pergi ke Pangkalan Bun. Setelah itu, tindakan tersangka adalah melihat adanya celengan di dalam lemari kaca yang berada di ruang tamu properti si penggugat. Hal ini kemudian membangkitkan motif buruk pada tersangka untuk merebut dana yang ada di dalam celengan tersebut," urai Afif.
Berikutnya, terdakwa mengambil celengan yang berada di dalam lemari di ruang tamu rumah si korban dengan cara mengguncang-guncangi pintu lemari hingga kancing atau penutup lemari kaca itu terbuka.
Tidak senang hanya membongkar tabungannya, ia melanjutkan ke ruangan si korban untuk mengambil lebih banyak uang dari dalam lemari di kamar tidurnya. Ia bahkan menyimpan pula uang yang ada di dalam tas merah serta di lipatan baju tersebut.
"Tersangka sempat beranjak menuju kamar mandi guna membuka celengan tersebut. Sesudah mendapatkan uangnya, dia membuang celengan itu di atas tungku api yang terdapat dalam dapur tempat tinggal korban," ungkap JPU selanjutnya.
Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik penduduk yang sedang melewati jalanan Trans Kalimantan Desa Cuhai. Tersangka tersebut kemudian berhenti di sebuah rumah tak berpenghuni dan menghitung uang hasil curiannya, jumlahnya diperkirakan mencapai kira-kira Rp 4.000.000,-.
Pada sore hari itu, sekitar pukul 16.55 WIB, tersangka melakukan deposit uang hasil pencurian mereka melalui agen BRILINK yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan Desa Karang Taba, Kabupaten Lamandau, ke akun DANA milik tersangka dengan jumlah Rp. 500.000,-.
Selanjutnya pada waktu sekitar pukul 19:24 WIB, tersangka menyetor lagi jumlah uang senilai Rp500.000,-. Kemudian pada pukul 20:22 WIB, tersangka melakukan penyetoran ulang dengan jumlahRp400.000,-.
Selanjutnya pada Hari Minggu, 22 Desember 2024 kurang lebih pukul 14:24 Waktu Indonesia Bagian Barat, dia menyetor lagi senilai Rp300.000,-. Dan yang terakhir kali di hari Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 13:54 WIB, setoran lain dilakukan dengan jumlah sama yaitu Rp300.000,-.
"Jumlah uang yang disetor totalnya mencapai Rp. 2.000.000,- dan selanjutnya dipergunakan untuk perjudian daring. Terdakwa menggunakan sebesar Rp. 1.500.000,- untuk membelanja serta mengurus biaya kepulangan ke Kumai Pangkalan Bun, sementara sisanya tinggal sebanyak Rp. 500.000," ungkap Afif.
"Saudara Cindi, yang notabene adalah adik dari korban, menyaksikan sendiri saat terdakwa Iwan mengambil sejumlah uang di dalam lemari yang ada di rumah milik korban Ertha. Dia mendengar bunyi pintu lemari kaca di ruang tamu dibuka, setelah itu dia mencuri-curi lihat dari balik pintu kamarnya dan melihat terdakwa tersebut sedang mengambil celengan dari dalam lemari kaca yang berada di ruang tamu. Kemudian, terdakwa memasuki kamar korban untuk mengambil beberapa uang dari dalam lemari," tambah Afif lebih lanjut.
Pada hari Selasa, 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Ertha sampai di rumah. Adik korban, yakni Cindi, secara langsung memberitahu peristiwa itu pada kakaknya. Akibatnya, pada hari Kamis, 26 Desember 2024, korban langsung mengadukan insiden tersebut ke Polres Lamandau. (bib)
Silahkan berkomentar biar rame :D