Sama-Sama Menggantikan Puasa, Fidyah atau Puasa Qadha? Apa Perbedaan Mereka?

tisubodas
0

- Untuk Muslim yang tidak dapat menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan sepanjang satu bulannya, harus membayar fidyah sebagai gantinya.

Seperti yang sudah diketahui, ada sejumlah individu yang diizinkan untuk tidak menahan diri dari makan dan minum selama puasa karena beberapa alasan tertentu menurut aturan agama, misalnya mereka yang sedang dalam keadaan sakit, pelaku perjalanan jauh, atau wanita yang tengah mengalami haid atau nifas.

Hutang puasa dari bulan Ramadhan harus diselesaikan sebelum Ramadhan datang lagi di tahun berikutnya. Hal ini bisa dilakukan kapan saja selain pada hari-hari tasyriq dan hari-hari yang telah dilarang untuk melakukan ibadah puasa.

Terdapat dua metode untuk menyelesakan kewajiban berbuka puasa yang tertunda, yaitu melalui puasa qadha atau memberi fidyah. Pilihan tersebut disesuaikan dengan alasan mengapa seseorang belum menjalaninya.

Maka, apakah ada perbedaan antara puasa qadha dan fidyah, dan bagaimana aturannya?

Puasa qadha

Puasa qadha merupakan ibadah puasa yang harus diselesaikan oleh Muslim karena ada kewajiban untuk menggantikan puasa yang tertinggal atau belum sempat dikerjakan pada Bulan Ramadhan.

Puasa qadha wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu menjalani puasa tetapi dikarenakan beberapa halangan tertentu tidak dapat melakukannya, seperti dalam keadaan sakit, melakukan perjalanan jauh, atau situasi lainnya.

Dilansir dari laman , Rabu (2/4/2025), berikut ini sejumlah aturan untuk menukar puasa Ramadhan dengan puasa qadha:

  • Menukar puasa Ramadhan berdasarkan jumlah hari puasa yang terlewatkan.
  • Niat untuk menunaikan kewajiban berpuasa Ramadhan: Saya berniat berpuasa hari ini sebagai pengganti ibadah wajib bulan Ramadhan di hadirat Allah Ta'ala.
  • Pembayaran kewajiban puasa Ramadhannya bisa dilaksanakan mulai bulan Syawal sampai sebelum Bulan Sya'ban, dengan pengecualian pada hari-hari Tasyrik serta hari-hari yang telah dilarang untuk berpuasa.
  • Puasa qadha Ramadhan bisa dijalankan dengan cara berturut-turut atau pun terputus.
  • Puasa qadha tidak dapat dihapuskan selain ada alasan yang sah menurut hukum Islam.
  • Apabila belum melunasi kewajiban puasa sampai datang Ramadhan selanjutnya, sebagian besar para ahli agama mengatakan bahwa sahabat masih diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa pada Ramadhan tersebut. Namun demikian, lunaslah hutang puasa itu sesegera mungkin usai Ramadhan yang akan dating berakhir.

Fidyah puasa

Fidyah puasa merupakan suatu penebusan yang harus dibayar oleh seorang Muslim sebagai gantian dari kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan ketika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah tersebut dikarenakan keadaannya yang lemah atau sakit kronis.

Keadaan itu mungkin disebabkan oleh penyakit kronis, gangguan kesehatan pada lansia, atau situasi tertentu yang mengakibatkannya tidak dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan ataupun menjalankan puasa qadha.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional Berikut merupakan syarat-syarat bagi individu yang diperbolehkan untuk melunasi fidiah sebagai gantinya berpuasa:

  1. Lansia yang sudah sulit melaksanakan puasa.
  2. Pasien dengan penyakit berat memiliki peluang kecil untuk pulih.
  3. Wanita hamil atau menyusui yang merasa puasanya akan membahayakan kesehatannya atau bayinya (dengan pertimbangan dari dokter).

Mereka diizinkan untuk tidak berpuasa dan tidak perlu menggantikan puasa mereka pada hari yang lain. Sebagai alternatif, mereka dituntut untuk membayar fidyah yaitu dengan menyediakan makanan bagi seorang fakir miskin sebagai pembayaran dari kewajiban puasa mereka.

Berikut ini merupakan aturan mengenai pembayaran fidyah:

  1. Membayar sejumlah hari puasa yang tertinggal perorang
  2. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk beras sebanyak 1,5 kilogram. Beberapa ahli agama mengizinkan fidyah diserahkan dalam wujud uang, di mana setiap harinya setara dengan 1,5 kilogram beras yang kemudian ditransformasikan ke dalam nilai rupiah.
  3. Fidyah bisa diberikan kepada sebanyak 30 orang yang kurang mampu atau hanya segelintir orang seperti dua individu saja, artinya setiap orang akan mendapatkan 15 takar.
  4. Waktunya membayar fidyah untuk puasa dapat dilakukan sampai sebelum menyambut bulan Ramadhan pada tahun mendatang.
  5. Pembayaran dapat diselesaikan secara langsung atau ditangani oleh pihak lain serta melalui institusi yang dipercayai.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafii, besaran fidyah adalah sama yaitu 1 mud Gandum sebanyak 6 ons atau setara dengan 675 gram dan juga sama dengan 0,75 kilogram. Sementara itu, menurut para ulama yang mengikuti madzhab Hanafi, 2 mud atau setara setengah sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud atau kira-kira 3 kilogram, jadi separuhnya sha' sekitar 1,5 kilogram.

Seseorang yang tak dapat melaksanakan puasa selama sebulan harus membayar fidyah untuk 29 hingga 30 hari, bergantung pada total hari dalam Bulan Ramadhan.

Aturan pengumpulan dana kompensasi untuk berpuasa selama 30 hari adalah setiap orang dituntut untuk menyiapkan dana ganti sebanyak 30 takar, dengan tiap takarnya senilai 1,5 kilogram.

Posting Komentar

0 Komentar

Silahkan berkomentar biar rame :D

Posting Komentar (0)
To Top