SIM Anda Kadaluarsa Saat Lebaran? Jangan Khawatir, Ikuti Panduan Kami

tisubodas
0

-, Pada periode cuti Lebaran serupa dengan saat ini, layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang ditutup untuk sementara waktu.

Peraturan tersebut terdapat di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mengulas tentang hari libur nasional serta jadwal cuti bersama untuk tahun 2025 bagi anggota dan pegawai negeri sipil kepolisian.

Untuk Anda whose SIM sudah mati selama Lebaran, jangan khawatir berlebihan.

Anda masih dapat memperbarui SIM yang sudah kadaluarsa setelah liburan Lebaran.

Korlantas Polri menawarkan kemudahan untuk orang-orang whose SIM-nya kadaluarsa pada hari terakhir pelayanan disediakan.

Menurut informasi dari Kompas.com, pemegang SIM dengan tanggal kedaluwarsa antara 29 Maret hingga 7 April 2025 akan memiliki kesempatan memperbarui dokumen mereka mulai tanggal 8-19 April 2025.

Diharapkan para pemegang atau pemilik SIM dengan masa berlaku yang telah habis saat periode liburan nasional dapat menyelesaikan prosesnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Apabila terlambat, maka Surat Izin Mengemudi itu akan dinyatakan tidak berlaku mengikuti aturan yang ada.

Pemilik harus mengurus perpanjangan SIMnya secara menyeluruh layaknya proses pendaftaran pertama kali, termasuk melalui tahapan uji psikologi, ujian teori hingga pengujian keterampilan berkendara.

Tarif untuk memperbarui SIM ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis serta Tarif atas Macam Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk memperbarui SIM A, SIM B1, serta SIM B2 adalah sebesar Rp 80.000.

Sementara itu, biaya untuk SIM C, C1, dan C2 adalah Rp 75.000, sedangkan untuk SIM D dan D1 berhargaRp 30.000.

Namun, perlu dicatat bahwa tarif ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Buatin SIM Menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Polri Korlantas sebelumnya telah secara resmi mengimplementasikan peraturan untuk pembuatan SIM menggunakan NIK dari KTP.

Peraturan itu sudah diberlakukan mulai Juli 2024 lalu.

Sebagaimana telah dipahami, proses pengadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengharuskan pemohon menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kebijakan satu data atau data tunggal melalui NIK milik seluruh warga negara Indonesia.

Kebijakan satu data ini pun sudah diimplementasikan dengan cara mencocokkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menggunakan Nomor Induk Kependudukan adalah sebagian dari usaha untuk mengatur informasi orang-orang di Indonesia dengan lebih baik.

Di samping itu, fitur tersebut bisa menghentikan pengulangan pembuatan SIM yang sebelumnya membolehkan individu memiliki lebih dari satu SIM di daerah yang berbeda.

Maka terbentuklah satu data terpadu yang lebih tepat.

Mengapa menggunakan NIK? Karena kita memiliki data tunggal, jadi ketika warga mencari dengan NIK, seluruh informasinya akan tampil. Mulai dari KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, hingga yang lainnya. Data tunggal ini membuat segalanya menjadi lebih mudah. Brigjen Pol Yusri Yunus dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.

Yusri juga menekankan bahwa di kemudian hari, pengadaan SIM akan dilakukan secara sentralisasi guna mendorong warga negara menjalani semua rangkaian tes.

Dia berharap tindakan ini dapat membasmi persepsi yang menyatakan bahwa proses pendaftaran untuk mendapatkan SIM bisa diselesaikan begitu saja melalui jepretan kamera.

Untuk mereka whose masa berlaku SIM-nya masih lama tidak perlu cemas.

Karena peraturan tersebut disesuaikan dengan masa berlaku SIM individu.

Apabila SIM-nya tetap aktif dalam dua sampai tiga tahun ke depan, sebaiknya menantikan periode berlaku-nya usai, lalu buatlah SIM yang baru menggunakan NIK tersebut.

Prosedur pembuatan SIM menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk

Pembuatan SIM menggunakan NIK dari KTP ini diawali dengan proses pendaftaran secara daring via website resmi milik Korlantas Polri.

Setelah proses pendaftaran selesai, calon peserta akan dituntut untuk mengkonfirmasi informasi mereka, yang secara otomatis dikaitkan dengan database penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah verifikasi data selesai dilakukan, calon peserta akan melanjutkan ke tahapan ujian teori, uji praktek, serta pemeriksaan kesehatan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan.

Menggunakan NIK membuat prosedur administratif jadi lebih sederhana dan hemat waktu.

Di samping itu, tujuan dari langkah tersebut adalah untuk menghindari tindakan penipuan atau penerbitan SIM menggunakan identitas yang tidak sah.

Sebab NIK terkait secara langsung dengan basis data penduduk, informasi dari pengaju dapat dikonfirmasi sebagai valid dan cocok dengan identitas sebenarnya.

Biaya Administrasi

Untuk mendapat SIM, calon pengendara perlu memenuhi beberapa syarat antara lain dokumen resmi, kesehatan fisik serta mental, pengetahuan tentang regulasi lalu lintas dan kemampuan berkendara melalui uji praktis.

Biaya untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif dari berbagai Pendapatan Negara Bukan Pajak yang diberlakukan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah biaya resmi untuk membuat SIM pada bulan Mei 2024 berdasarkan kategori atau jenis kendaraan yang digunakan: 1. Kendaraan Bermotor Roda Dua: - Golongan A: [Jumlah] 2. Kendaraan Bermotor Roda Empat dan Lebih dari Empat: - Golongan B: [Jumlah] 3. Kendaraan Khusus seperti Bus dan Truk dengan Muatan Hingga 7 Ton: - Golongan C: [Jumlah] 4. Kendaraan Angkutan Umum Penumpang Berkapasitas Di Atas 9 Orang: - Golongan D: [Jumlah] 5. Kendaraan Barang/Berbadan Panjang/Traktor Penggerak Jalan Beserta Semua Alatalatnya/Tembikar Udara/Darat Laut/Semprot Air/Lapangan Terbang: - Golongan E: [Jumlah]

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM Kelas II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Harga Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Di luar biaya yang disebutkan tersebut, pemohon juga akan ditagih untuk biaya tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Dan juga, biaya administrasi, biaya pembungkusan, serta biaya pengiriman untuk memperbarui SIM secara daring. ()

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Perhatikan pula data-data tambahan yang ada di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar

0 Komentar

Silahkan berkomentar biar rame :D

Posting Komentar (0)
To Top