
Jumlah dari zakat fitrah kadang-kadang membuat bingung sebagian orang. Berdasarkan beberapa riwayat yang disampaikan Nabi, jumlah zakat fitrah setara dengan berat satu makanan utama selayaknya 1 sha.
Beberapa organisasi amal di Indonesia seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengatur bahwa 1 sha sama dengan 2,5 kilogram. Akan tetapi, beberapa pakar agama lain memiliki pandangan yang berbeda tentang hal ini yakni 1 sha sama dengan 2,7 kg.
Sejumlah ulama merekomendasikan agar jumlah zakat fitrah disetel sekitar 3 kilogram demi menjaga kewaspadaan dalam ibadah. Bagaimana dengan angka tersebut menurut pemerintah Indonesia?
Zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau mungkin lebih baik itu 2,7 kg?
Kepala Departemen Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan menyatakan bahwa sebelumnya pemerintah telah menetapkan jumlah zakat fitrah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 yang membahas Ketentuan serta Prosedur Hitung Zakat Maal dan Zakat Fitrah.
"Rizal mengatakan bahwa kita masih mengekspresikan diri melalui PMN (Peraturan Menteri Nurseries), yang mencakup sebanyak 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter," tutur Rizal tersebut. , Sabtu (28/3/2025).
Menurut Pasal 30 ayat (1) dari Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, pengumpulan zakat fitrah harus dilakukan dengan memberikan beras atau jenis pangan utama lain yang berbobot 2,5 kilogram atau memiliki volume 3,5 liter untuk setiap individu.
Pasal 30 ayat (3) menyebutkan bahwa nasi atau pangan utama bisa diubah menjadi uang tunai setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. Kualitas beras yang harus digunakan untuk zakat fitrah perlu sesuai dengan jenis pangan utama yang biasa dimakan sehari-hari oleh orang tersebut.
" Zakat fitrah harus dibayarkan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga batas waktu terakhir yaitu sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Waktunya adalah paling telat sebelum memulai salat Idul Fitri. ," bunyi Pasal 31.
Ketentuan zakat fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim di Bulan Ramadhan untuk membersihkan diri pasca puasa serta menunjukkan rasa peduli kepada orang kurang mampu sehingga mereka juga bisa ikut memperingati hari Raya Idul Fitri secara layak.
Zakat fitrah adalah kewajiban untuk setiap Muslim yang memenuhi ketentuan. Apabila tidak dilaksanakan, akan berbuntut dosa dan ibadah puasa menjadi kurang sempurna.
Syarat wajib zakat fitrah
Seorang individu harus menunaikan zakat fitrah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
Berpunya agama Islam (tIDAK perlu untuk non-muslim)
- Kehidupan ketika matahari mulai tenggelam pada hari raya Idul Fitri (apabila seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka mereka tidak perlu membayar Zakat_fitrah).
- Memiliki keuntungan dalam menyajikan hidangan untuk diri sendiri dan keluarga di malam dan hari Idul Fitri.
- Harus dilakukan oleh setiap individu beserta tanggung jawabnya (anak, istrinya, atau orang tuanya jika mereka menjadi tanggungannya).
Penerima zakat fitrah
Rizaludin Kurniawan pun menyatakan bahwa organisasinya sejauh ini menerapkan standar yang dikenal sebagai(tolak ukur tersebut). had kifayah.
Had kifayah merupakan standar untuk keperluan dasar yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, bukan hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan utama, namun juga mencakup elemen-esensi dalam mensupport aktifitas beribadah dan kesejahteraan pribadi maupun keluarga.
Di Indonesia, salah satunya termasuk ke dalam kategori tersebut adalah had kifayah merupakan individu yang termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu serta sangat tidak mampu, sesuai dengan standar garis kemiskinan yang ditentukan oleh pemerintah lewat Badan Pusat Statistik (BPS).
Baznas menggunakan angka garis kemiskinan yang diberikan oleh BPS, seandainya had kifayah "Ekonomicamente berada di atas garis kemiskinan (menurut BPS), tetapi belum memenuhi syarat untuk membayar Zakat," jelas Rizal.
Dalam agama Islam, mereka yang memenuhi syarat untuk memberikan Zakat disebut muzakki , sedangkan seluruh individu yang tidak termasuk sebagai muzakki, Otomatis termasuk dalam kategori penerima zakat. mustahik.
Rizal menjelaskan, golongan mustahik Ini bukan hanya mengandalkan indikator garis kemiskinan menurut BPS, tetapi juga mempertimbangkan kriteria daya beli ekonomi, yang pada kasus ini adalah pendapatannya.
"Kriteria orang fakir dan miskin yang kami tentukan sesuai dengan yang diatur oleh pemerintah atau BPS," jelas Rizal.
Seseorang yang dinilai oleh BPS tidak termasuk dalam kategori orang miskin tetapi memiliki kondisi ekonomi cukup hanya-cuma untuk mencukupi keperluan sehari-harinya, dapat dikategorikan sebagai penerima zakat menurut Baznas.
Alat yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan, Baznas menggunakan alat tersebut. had kifayah, " ucap Rizal.
Rizal selanjutnya memberikan contoh, seseorang yang tidak termasuk dalam kategori kemiskinan sesuai standar pemerintah masih berhak mendapatkan zakat jika pendapatannya pas-pasan misalkan saja upah minimum regional atau UMR dan kurang dari itu.
Akan tetapi, apabila disusun mengikuti urutan penerimaan zakat berdasar tingkat kebutuhan, maka urutannya adalah sebagai berikut: mustahik Pertamanya adalah fakir, kemudian miskin, dan urutan ketiganya adalah para pekerja yang mendapat upah minimum sebagai penerima zakat.
Baznas menetapkan sebuah batas kekurangan gizi ekstra yang dikenal sebagai standar Kemiskinan. had kifayah, Yaitu mereka yang berada di bawah batas penghasilan (memenuhi syarat untuk menerima zakat). had kifayah Ini berarti keluarga dengan penghasilan sekitar Rp 4,2 juta per bulan dapat pula mendapatkan bantuan tersebut," terangkan Rizal, yang kala itu merupakan dosen di UIN Ciputat.
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan kategori orang yang berhak menerimanya (ashnaf), yakni:
- Miskin (gagal memenuhi kebutuhan fundamental)
- Tidak mampu (berada dalam kondisi kekurangan namun masih dapat melakukan pekerjaan)
- Panitia pengumpul zakat (amil zakat)
- Konversi ke Islam (orang yang baru memeluk agama Islam)
- Ribuan (budak yang berharap untuk bebas)
- Debitur (seseorang yang memiliki hutang)
- Fisabilillah (yang berperan sebagai pejuang di jalannya Allah, meliputi dakwah dan pendidikan Islam)
- Pelancong (orang yang telah kehilangan persediaan) namanya Ibnu Sabil.
Secara keseluruhan, jumlah zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk beras dapat ditentukan melalui institusi zakat resmi seperti Baznas. Di negara ini, ukuran zakat fitrah yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras atau nilainya sama jika disetorkan sebagai uang tunai.
Sudah paham dong tentang zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau 2,7 kg?
Silahkan berkomentar biar rame :D